faktaterkini.id, NUNUKAN – Upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan dinilai tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan.
Hal itu disampaikan Hj. Andi Mariyati saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Lenflin, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam perlindungan perempuan dan anak sangat penting agar masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Jika warga memahami pentingnya perlindungan perempuan dan anak, maka potensi kekerasan bisa dicegah lebih dini,” ujarnya.
Ia menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak bersikap acuh ketika menemukan tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.
Andi Mariyati mengatakan keberanian warga untuk melapor menjadi langkah awal dalam memutus rantai kekerasan serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Jangan takut melapor. Ketika masyarakat berani bersuara, maka penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, legislatif, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan membantu mempercepat penanganan kasus sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Andi Mariyati juga menyatakan siap menampung aspirasi maupun laporan warga terkait persoalan perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.
Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik.
“Kita semua memiliki peran untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan rasa aman serta perlindungan hukum yang layak,” pungkasnya. (Adv)






