Mutasi ASN Jadi Sorotan, DPRD Nunukan Minta Tidak Ada Kegaduhan Politik

faktaterkini.id, NUNUKAN – Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menjadi perhatian DPRD Nunukan. Sejumlah legislator meminta persoalan rotasi jabatan tidak terus digiring ke ranah politik agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, menegaskan mutasi pejabat merupakan hal yang lazim terjadi dalam pemerintahan, terutama setelah pergantian kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selama proses mutasi dilakukan sesuai aturan dan mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka tidak ada alasan untuk mempersoalkannya secara berlebihan.

“Setiap pergantian kepala daerah pasti ada mutasi pejabat. Ini hal biasa dalam pemerintahan dan harus disikapi dengan jiwa besar,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Nunukan bersama Pemkab Nunukan, Selasa (24/4/2026).

Andre mengingatkan bahwa polemik mutasi ASN sebenarnya bukan persoalan baru di Kabupaten Nunukan. Ia mencontohkan beberapa kasus mutasi sebelumnya yang bahkan berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia mengatakan mekanisme hukum sudah tersedia bagi ASN yang merasa dirugikan atas kebijakan mutasi.

“Kalau ada yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, menilai perdebatan berkepanjangan soal mutasi hanya akan membawa konflik politik ke ruang birokrasi.

Menurutnya, setiap pihak memiliki pandangan berbeda terkait kebijakan rotasi jabatan sehingga penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan polemik terbuka.

“Jangan semua tata kelola pemerintahan selalu dihubungkan dengan politik. Kalau ada perbedaan pendapat, ada jalur hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Saddam juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut terbawa dalam polemik mutasi ASN yang dapat memicu kegaduhan di ruang publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, dalam rapat yang sama mempertanyakan adanya pejabat yang dimutasi ke jabatan lebih rendah pada pelaksanaan mutasi 7 April lalu.

Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan apakah terdapat unsur hukuman disiplin atau faktor lain dalam kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Nunukan, Muhammad Amin, membantah adanya demosi dalam pelaksanaan mutasi ASN.

Menurutnya, seluruh proses mutasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persetujuan teknis dari BKN.

“Tidak ada demosi. Mutasi dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian birokrasi untuk mendukung visi dan misi kepala daerah,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan kebijakan mutasi merupakan bagian dari penataan birokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Adv)

Pos terkait