DPRD Nunukan Pastikan Mutasi Pejabat Tak Langgar Aturan, Akan Koordinasi ke BKN

faktaterkini.id, NUNUKAN – DPRD Nunukan memastikan proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, DPRD tetap akan melakukan koordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan seluruh tahapan administrasi benar-benar sah secara hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Nunukan bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan yang membahas polemik mutasi pejabat beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, mengatakan DPRD telah menerima penjelasan langsung dari BKPSDM terkait tahapan dan mekanisme mutasi pejabat yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, hasil rapat menunjukkan seluruh proses telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil rapat kerja bersama BKPSDM, proses dan tahapan mutasi sudah berjalan sesuai ketentuan regulasi. Namun DPRD tetap ingin memastikan bahwa mutasi ini benar-benar mendapatkan persetujuan dari BKN,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah koordinasi dengan BKN dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian DPRD agar tidak muncul persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, menegaskan mutasi pejabat yang dilakukan Pemkab Nunukan telah melalui prosedur yang diatur pemerintah.

Menurutnya, pemerintah daerah menjalankan proses mutasi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman dalam manajemen aparatur sipil negara.

“Semua tahapan mutasi sudah dijalankan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku dan mengacu pada NSPK yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Muhammad Amin juga menilai munculnya perbedaan pandangan terkait mutasi merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan. Namun ia memastikan kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuan utama dari pelantikan dan mutasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih optimal,” pungkasnya. (Adv)


Pos terkait