faktaterkini.id, BULUNGAN – Andi Ahmadong kini ditahan dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit senilai sekitar Rp2,5 juta setelah dilaporkan PT Tunas Borneo.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan proses hukum tersebut karena buah sawit yang dipanen Ahmadong disebut berada di atas lahan yang masih disengketakan dengan perusahaan.
Kuasa hukum Ahmadong, Hasbullah, mengatakan kliennya telah lebih dahulu melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Borneo ke Polda Kalimantan Utara pada Maret 2026.
Namun, menurut Hasbullah, laporan tersebut hingga kini belum mendapat perkembangan yang jelas. Kondisi itu kemudian dibandingkan dengan perkara dugaan pencurian sawit yang dilaporkan perusahaan dan berlanjut hingga Ahmadong ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
“Kasus ini terasa tidak adil bagi korban maupun keluarga korban. Penanganannya terkesan tebang pilih. Saat korban melaporkan dugaan penyerobotan lahan, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Hasbullah, Minggu (4/10/2026).
Hasbullah menjelaskan, Ahmadong memanen buah sawit di lahan yang diyakini sebagai milik pribadi. Menurut dia, lahan tersebut masih menjadi objek sengketa antara Ahmadong dan PT Tunas Borneo.
“Korban memanen buah sawit di lahannya sendiri yang menjadi sengketa dengan PT Tunas Borneo. Tujuannya tidak lain untuk meminta kejelasan mengenai kasus sengketa lahan antara korban dan perusahaan,” ujarnya.
Selain perkara dugaan pencurian sawit, keluarga Ahmadong juga menyoroti laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disebut terjadi pada Mei 2026.
Dalam peristiwa tersebut, Ahmadong disebut mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bulungan.
Namun, keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan. Menurut mereka, penyidik masih meminta bukti tambahan, termasuk rekaman video yang memperlihatkan kejadian pengeroyokan.
Andi Ismail, pihak keluarga Ahmadong, mengatakan keluarga tetap membawa Ahmadong menjalani visum untuk melengkapi laporan tersebut.
“Keluarga tetap membawa korban untuk dilakukan visum sebagai bukti tambahan dalam laporan,” kata Ismail.
Keluarga juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap pihak-pihak yang mereka duga terlibat dalam pengeroyokan. Ismail menyebut keterangan terkait dugaan keterlibatan para pelaku telah disampaikan dalam pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Persoalan mengenai alat bukti juga dipertanyakan Hasbullah. Ia menyebut pihaknya telah memiliki hasil visum korban serta keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Bukti yang ada sudah cukup kuat dengan dua alat bukti, yakni hasil visum korban dan pengakuan pelaku yang saat itu telah dimintai keterangan dan tertuang dalam BAP,” ujarnya.
Menurut Hasbullah, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik masih menyatakan alat bukti belum mencukupi karena tidak adanya rekaman video saat pengeroyokan terjadi.
Atas rangkaian persoalan tersebut, Hasbullah menduga terdapat ketidakberimbangan dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya. Ia bahkan menyebut adanya dugaan kriminalisasi dan tebang pilih dalam proses hukum.
“Kami menduga ada upaya kriminalisasi dan tebang pilih yang dilakukan oknum polisi, baik di Polresta Bulungan maupun Polda Kaltara yang menangani perkara tersebut,” tegas Hasbullah.
Hasbullah mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Tim kuasa hukum terlebih dahulu akan mempelajari proses penanganan masing-masing perkara sebelum mengambil tindakan.
Ia menyebut opsi yang tengah dipertimbangkan antara lain melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian ke Propam Polda Kaltara serta mengajukan praperadilan.
“Advokat korban akan melihat lebih jauh perkara ini sebelum melakukan upaya hukum tambahan, yakni melaporkan oknum polisi ke Propam Polda hingga melakukan praperadilan,” pungkasnya.





