TANJUNG SELOR – Upaya memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan Kalimantan Utara terus mengalami perkembangan. Hal ini terlihat dari meningkatnya keterlibatan badan publik dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Kaltara.
Wakil Ketua KI Kaltara, Niko Ruru, S.P., C.Med., Sp.AP., saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Monev KIP Tahun 2026 di Gedung Gadis Lantai 2 dan Aula Dinas Perpustakaan Provinsi Kaltara, Kamis (11/6), menyampaikan bahwa peningkatan partisipasi badan publik menjadi indikator semakin kuatnya kesadaran terhadap pentingnya keterbukaan informasi.
Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Niko mengatakan pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi telah menjadi agenda rutin KI Kaltara sejak 2018. Kegiatan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, tingkat partisipasi badan publik dalam monev mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada 2024, dari 221 badan publik yang menjadi sasaran, partisipasi tercatat sebesar 43,9 persen. Kemudian pada 2025, jumlah sasaran meningkat menjadi 256 badan publik dengan 204 di antaranya telah mendaftar dan terverifikasi atau mencapai 79,6 persen.
Menurut Niko, capaian tersebut menunjukkan adanya perubahan positif dalam pemahaman badan publik bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.
“Semakin banyak badan publik yang terlibat, menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya keterbukaan informasi terus tumbuh. Ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan monev tahun berjalan, KI Kaltara juga terus memperluas cakupan objek evaluasi. Jika sebelumnya melibatkan perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, kemudian diperluas dengan memasukkan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, maka pada 2026 cakupan kembali dikembangkan dengan melibatkan badan publik vertikal.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari langkah KI Kaltara untuk memastikan penerapan keterbukaan informasi berjalan lebih luas dan merata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Niko juga mengapresiasi sejumlah badan publik yang telah menunjukkan kinerja positif. Pada 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara berhasil meraih peringkat pertama kategori badan publik tingkat provinsi. Sementara pada 2025, Dinas Kesehatan Kaltara berhasil mencapai tahap akhir presentasi monev dan memperoleh predikat “Menuju Informatif”.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Keberhasilan yang telah diraih harus menjadi motivasi bersama untuk terus berinovasi, memperbaiki tata kelola informasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Melalui pelaksanaan Monev KIP 2026, KI Kaltara berharap seluruh badan publik semakin berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat Kalimantan Utara. (Adv)






