faktaterkini.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menanggapi persoalan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang belum beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, kebijakan jam operasional SPBU perlu mempertimbangkan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan masyarakat, hingga hak pekerja untuk beristirahat.
Zainal menilai, tuntutan agar SPBU beroperasi sepanjang hari tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelayanan kepada masyarakat. Kesiapan pasokan BBM dan kemampuan perusahaan dalam mengelola operasional juga harus menjadi pertimbangan.
“Karyawan SPBU itu bukan robot. Mereka juga manusia yang semestinya dimanusiakan. Manusia juga butuh istirahat,” kata Zainal saat menanggapi persoalan jam operasional SPBU di Kaltara.
Ia menegaskan, penambahan jam pelayanan tidak akan efektif apabila tidak diimbangi ketersediaan stok BBM. Menurutnya, memperpanjang waktu operasional tanpa pasokan yang memadai justru berpotensi membuat pekerjaan menjadi tidak optimal.
“Lagi pula, untuk apa mereka disuruh melakukan pekerjaan yang sia-sia kalau stok BBM kita memang terbatas,” ujarnya.
Di sisi lain, jam operasional SPBU juga menjadi perhatian karena sejumlah lokasi kerap dipadati kendaraan hingga menimbulkan antrean di luar area pengisian. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas, terutama ketika kendaraan yang mengantre menggunakan badan jalan.
Meski demikian, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan mewajibkan seluruh SPBU beroperasi selama 24 jam. Menurut Zainal, keputusan mengenai operasional perusahaan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi lapangan dan kemampuan masing-masing pengelola.
Ia juga menyinggung keterbatasan kewenangan pemerintah dalam mengatur kebijakan internal perusahaan. Setiap perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP), sistem manajemen, serta perhitungan biaya yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasionalnya.
Karena itu, penambahan waktu pelayanan perlu disertai perhitungan mengenai kebutuhan tenaga kerja, pembagian sif, serta konsekuensi biaya yang harus ditanggung perusahaan.
“Bukan hanya soal stok BBM yang kosong, kita juga harus punya empati kepada sif yang sudah ada. Tidak mungkin kita pekerjakan mereka lembur dengan upah minimum regional (UMR),” tuturnya.
Zainal mengingatkan agar kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik turut memperhatikan kondisi pekerja. Ia mengajak pihak-pihak yang mendorong operasional SPBU selama 24 jam untuk melihat persoalan tersebut dari sudut pandang karyawan yang menjalankan pelayanan di lapangan.
“Bijaknya kita harus bisa merasakan jika kita berada di posisi mereka. Jadi, sebelum membuat kebijakan, cara memulainya adalah merasakan bagaimana jika posisinya dibalik, kita berada di posisi yang sama dengan mereka,” katanya.
Selain ketersediaan BBM dan hak pekerja, Zainal turut menyinggung tingkat mobilitas kendaraan di Kaltara yang menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan operasional SPBU pada malam hingga dini hari.
Tingkat permintaan BBM pada jam-jam tersebut perlu diperhitungkan agar perusahaan dapat menyesuaikan biaya operasional dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. Pengoperasian SPBU pada malam hari juga membutuhkan pengaturan tenaga kerja dan pembiayaan tambahan.
Di sisi lain, masyarakat tetap membutuhkan akses BBM yang memadai, sementara antrean kendaraan di sekitar SPBU perlu dikelola agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dengan demikian, pembahasan mengenai operasional SPBU selama 24 jam di Kaltara perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, kepastian pasokan BBM, kemampuan perusahaan, serta perlindungan hak pekerja.
Kebijakan tersebut juga perlu didasarkan pada kondisi nyata di setiap wilayah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan lalu lintas dan kesejahteraan karyawan.






