Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, menepis informasi yang beredar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kaltara.
Menurut Fajar, narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena menggunakan dasar regulasi yang dinilai sudah tidak relevan serta memuat data yang tidak akurat.
Ia menjelaskan, pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
Selain itu, terdapat pula penegasan melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 mengenai pemberitahuan sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi hingga tahun 2025.
“Dasar aturannya saja sudah keliru. Angka yang disampaikan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dan persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti,” kata Fajar saat dimintai keterangan.
Fajar menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang agar tidak terbentuk persepsi yang salah terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyinggung pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan, terutama untuk isu yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, media lokal di Kaltara memahami situasi daerah dan umumnya lebih berhati-hati dalam memilah informasi yang layak dipublikasikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers lokal tentu lebih memahami persoalan daerahnya sendiri. Karena itu masyarakat juga perlu cermat melihat sumber informasi yang beredar,” ujarnya.
Fajar menduga munculnya kembali isu tersebut merupakan bagian dari upaya membangun opini tertentu di ruang publik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ia menegaskan, hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara tidak menyebut adanya unsur pidana dalam persoalan tersebut.
“Hasil rekomendasi BPK sudah jelas. Tidak ada unsur pidana maupun pengembalian sebagaimana narasi yang berkembang,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu media menyoroti hasil pemeriksaan terkait pengelolaan DBH DR di Kaltara dan menyebut adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Pemberitaan tersebut merujuk pada PMK Nomor 216/PMK.07/2021. Namun, menurut Fajar, regulasi itu telah diperbarui melalui PMK Nomor 16 Tahun 2026 sehingga rujukan yang digunakan dinilai tidak lagi sesuai dengan aturan terbaru maupun kondisi faktual yang ada saat ini.






