TANJUNG SELOR – Pemerintah daerah di Kalimantan Utara kini dihadapkan pada tuntutan besar untuk menata ulang produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional terbaru. Penyesuaian ini menjadi krusial guna memastikan tidak terjadi konflik norma serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa seluruh Peraturan Daerah (Perda) harus menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyesuaian ini penting agar tidak ada lagi tumpang tindih aturan. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kepastian hukum yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Iswandi.
Ia menjelaskan, reformasi hukum nasional membawa perubahan signifikan, terutama dalam sistem pemidanaan di tingkat daerah. Salah satu poin penting adalah penghapusan pidana kurungan dalam Perda yang kini digantikan sepenuhnya dengan pidana denda berbasis kategori.
Menurut Iswandi, masih terdapat sejumlah Perda yang belum mengikuti perkembangan hukum tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir hingga melemahkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
“Produk hukum tidak cukup hanya sah secara administratif, tetapi juga harus implementatif dan tidak membingungkan di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan norma, tetapi juga konsistensi dalam penerapannya. Oleh karena itu, proses pembentukan Perda harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi.
Dalam konteks ini, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi sangat penting. Pemerintah provinsi memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan serta fasilitasi agar standar regulasi di seluruh wilayah tetap selaras.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti banyaknya Perda yang harus direvisi dan keterbatasan sumber daya manusia, Iswandi optimistis proses penyesuaian dapat berjalan optimal dengan komitmen bersama.
“Produk hukum daerah harus jelas, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan. Itu esensi kepastian hukum yang ingin kita wujudkan,” ujarnya.
Seiring dengan berlakunya aturan baru, terdapat sejumlah perubahan penting dalam mekanisme pembentukan Perda.
Di antaranya adalah transformasi sanksi pidana, di mana seluruh ketentuan pidana kurungan harus dikonversi menjadi pidana denda berbasis kategori, dengan batas maksimal hingga Kategori III. Penulisan nominal rupiah secara langsung pun mulai ditinggalkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyusun Perda khusus terkait penyesuaian pidana guna menghimpun dan memperbarui ketentuan lama agar lebih terintegrasi.
Dalam proses penyusunan maupun revisi, pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan pemetaan regulasi yang terdampak, dilanjutkan dengan kajian harmonisasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan KUHP baru. Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik perumusan.
Perda yang terdampak perubahan ini juga harus diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Tak hanya itu, arah kebijakan hukum daerah kini juga mulai bergeser dengan mengedepankan sanksi administratif sebagai instrumen utama penegakan hukum, seperti teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sementara sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.
Di akhir pernyataannya, Iswandi menekankan bahwa pembentukan produk hukum daerah ke depan harus mampu menjawab tiga tujuan utama hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Dengan regulasi yang selaras dan berkualitas, perlindungan hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara akan semakin optimal,” pungkasnya.






