NUNUKAN – Penyelundupan terduga Calon Pekererja Migran Indonesia (CPMI) ilegal kembali digagalkan oleh personel Satgas Gabungan TNI Nunukan pada Sabtu (05/04/2025).
Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Satgas Bais TNI, dan Satgas Intelejen Kodam VI/Mulawarman berhasil mengamankan 16 orang terduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan bahwa penggagalan ini bermula informasi dari masyarakat yang diterima Danbais TNI, mengenai rencana penyelundupan CPMI ilegal yang akan berangkat menggunakan speedboat melalui Pelabuhan Somel.
“Jadi memang awalnya Danbais TNI mendapat informasi dari masyarakat soal rencana keberangkatan 16 orang tersebut. Setelah informasinya ditindaklanjuti, Danbais kemudian melakukan koordinasi degan Pasiintel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk melakukan pencegahan,” ujar Adhy kepada awak media pada Sabtu (05/04/2025).
Adhy lanjut menjelaskan bahwa Tim Gabungan kemudian bergerak menuju masing-masing titik lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan ambush terhadap kendaraan yang mengangkut rombongan CPMI ilegal.
“Tak lama saat berada di lokasi, Tim mengidentifikasi dua unit kendaraan yang dicurigai, yakni Toyota Innova Hitam dengan Nomor Polisi KT 1535 QM dan Toyota Avanza abu-abu dengan Nomor Polisi KT 1960 KM yang menggunakan plat palsu DP 1578 LC,” jelas Adhy.
Lebih lanjut, Adhy mengatakan, bahwa saat diberhentikan, kedua mobil tersebut sempat melarikan diri. Tim Gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga mobil Toyota Innova berhasil diberhentikan di Pos Dalduk Aji Kuning, sementara mobil Toyota Avanza berhasil diberhentikan di Desa Pasar Minggu, Kecamatan Sebatik.
“Saat Tim melakukan pengecekan identitas dan pemeriksaan mendalam, didapati bahwa mobil-mobil tersebut membawa 16 orang CPMI non prosedural yang hendak menyebrang ke Tawau Malaysia melalui Pelabuhan Somel, Kecamatan Sebatik,” ungkapnya.
Adhy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa CPMI nonprosedural tersebut ke Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Penggagalan CPMI Non Prosedural tersebut merupakan salah satu upaya kita dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang masuk melalui pulau Sebatik menuju Tawau Malaysia melalui jalur tidak resmi baik secara pribadi maupun melalui penyalur CPMI illegal,” pungkasnya.