TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membantah narasi yang berkembang terkait dugaan hilangnya Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) ratusan miliar rupiah. Pemprov menegaskan seluruh pengelolaan dana tersebut tercatat secara administratif dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara, Denny Harianto, menyebut pemberitaan yang mengaitkan penggunaan DBHDR dengan dugaan dana “raib” telah menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Menurutnya, penggunaan dana reboisasi oleh sejumlah organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang memiliki dasar hukum jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada dana yang hilang. Seluruh penggunaan anggaran tercatat, terlaporkan, dan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Denny.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur fleksibilitas pemanfaatan dana tersebut, termasuk penggunaan lintas tahun anggaran.
Dalam aturan tersebut, keberadaan sisa dana bukanlah sesuatu yang menyalahi ketentuan. Dana yang belum digunakan tetap tercatat sebagai saldo dan dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Denny mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, sisa DBHDR yang masih dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltara mencapai Rp338,48 miliar.
Angka tersebut, lanjutnya, menjadi bukti bahwa dana reboisasi masih tersedia dan tercatat secara resmi dalam sistem keuangan pemerintah.
“Kalau ada yang menyebut dana itu hilang, faktanya justru masih ada saldo yang ditetapkan pemerintah pusat dan tercatat dalam administrasi keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan yang dihadapi sejumlah daerah, termasuk Kaltara, lebih berkaitan dengan pengelolaan arus kas untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal, bukan persoalan penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, Denny meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang berkembang tanpa melihat konteks dan dasar regulasi yang digunakan.
Menurutnya, seluruh proses pengelolaan keuangan daerah tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, Pemprov Kaltara terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan, termasuk memperkuat sistem penandaan sumber pendanaan agar pelaporan penggunaan anggaran semakin transparan dan mudah ditelusuri.
“Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi. Yang perlu dipahami masyarakat, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” tegas Denny.
Pemprov berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak terbentuk opini yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah maupun pelaksanaan program pembangunan di Kaltara. (Adv)






