TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara bersama DPRD bergerak cepat menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang resmi efektif sejak Januari 2026. Penyesuaian berbagai Peraturan Daerah (Perda) kini menjadi langkah prioritas guna memastikan tidak terjadi disharmonisasi antara regulasi daerah dan ketentuan hukum nasional.
Perubahan besar dalam KUHP terbaru yang mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan harmonisasi regulasi. Penyesuaian ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut substansi hukum agar produk Perda tetap relevan, adaptif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu poin penting dalam penyesuaian tersebut adalah perubahan terminologi dalam Perda. Istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” harus disesuaikan menjadi “tindak pidana” sesuai dengan nomenklatur dalam KUHP baru. Selain itu, ketentuan pidana kurungan tidak lagi digunakan dan perlu digantikan dengan sanksi denda atau administratif yang lebih proporsional.
Di sisi lain, pengaturan sanksi denda juga harus mengacu pada kategori yang telah ditetapkan dalam KUHP baru. Langkah ini penting untuk mencegah ketidaksesuaian dalam penerapan sanksi di tingkat daerah serta menjaga asas keadilan dan kepastian hukum.
Harmonisasi juga mencakup penyesuaian dengan aturan turunan, termasuk Undang-Undang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan, agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama DPRD telah memulai langkah konkret melalui inventarisasi dan pemetaan Perda yang memuat ketentuan pidana.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah memetakan Perda yang terdampak, kemudian dilakukan kajian harmonisasi agar sesuai dengan asas KUHP baru,” ujarnya.
Hasil pemetaan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Pembahasan akan dilakukan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ke depan, proses revisi maupun penyusunan Perda baru akan difokuskan pada pengaturan sanksi yang lebih adil, proporsional, dan tidak berlebihan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum daerah yang selaras dengan kebijakan nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan waktu yang terus berjalan sejak pemberlakuan KUHP baru, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama agar penyesuaian Perda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.


