Pemkab Nunukan Siap Terapkan WFA, Tunggu Regulasi Pusat

NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai menyiapkan langkah antisipasi terhadap kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Salah satu skenario yang mencuat adalah penyesuaian hari kerja serta penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, mengaku telah menerima arahan awal terkait rencana efisiensi tersebut. Meski demikian, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi sebagai dasar hukum penerapan di tingkat lokal.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mendapatkan arahan terkait kemungkinan penyesuaian hari kerja. Namun secara formal, kami masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian terkait,” ujar Raden Iwan, Senin (30/03/2026).

Raden Iwan menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemkab Nunukan siap menyesuaikan diri jika pusat resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel tersebut. Namun, ia memberikan jaminan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial.

Sektor vital seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan keamanan tetap akan beroperasi normal seperti biasa. Menurutnya, pemerintah hanya akan mengatur sistem kerja bergiliran untuk bidang pekerjaan yang memungkinkan.

“Layanan dasar tetap berjalan seperti biasa. Untuk pekerjaan yang memungkinkan, kita bisa mengaturnya secara bergiliran,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Nunukan memiliki pengalaman dalam mengelola sistem kerja fleksibel saat masa pandemi COVID-19 lalu. Kala itu, pemerintah menerapkan sistem piket yang terbukti efektif menjaga ritme kerja tanpa melumpuhkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengalaman saat pandemi menjadi acuan kami. Kita pernah menerapkan sistem bergiliran dan pelayanan tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.

Saat ini, Kabupaten Nunukan mengelola sekitar 4.000 ASN, termasuk tenaga guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Nunukan kini dalam posisi siap siaga menunggu instruksi final dari pemerintah pusat sebelum mengeksekusi penyesuaian. (Adv) sistem kerja tersebut.

Pos terkait