NUNUKAN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 99 gram yang diduga berasal dari Batu 3, Tawau, Malaysia.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama Satgas Intelstrat Asahan 26 BAIS TNI dan Tim Kopaska Satgas Pamtas Indonesia–Malaysia Guspurlakoarmada II.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, dalam press release yang digelar Minggu (18/01/2026), menjelaskan penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Pos TNI AL Sei Pancang.
“Pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, Posal Sei Pancang menerima informasi terkait rencana penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Batu 3 Tawau Malaysia yang akan masuk melalui perairan Sebatik menuju wilayah pesisir Desa Sei Pancang,” ujar Primayantha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman dan pengumpulan data.
Pada pukul 18.30 WITA, tim bergerak menuju jembatan perahu nelayan RT 003 Desa Sei Pancang yang diduga menjadi titik tujuan perahu pembawa narkoba.
Sekitar pukul 19.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang berjalan dari ujung jembatan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaannya, ditemukan sebuah botol yang dilakban cokelat.
Di dalamnya terdapat dua bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah barang tersebut ditemukan, tim sempat melakukan pengejaran terhadap speed boat yang diduga sebagai sarana pengangkut narkoba, namun saat tiba di lokasi, speed boat sudah tidak berada di tempat,” ucapnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada pukul 23.00 WITA, dilakukan pengujian barang bukti menggunakan alat tes narkotika milik Bea Cukai Nunukan, dengan hasil positif mengandung metamfetamin.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku berinisial R (35), warga Sebatik.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 99 gram, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu lembar KTP milik terduga,” kata Primayantha.
Danlanal Nunukan menegaskan, pada hari yang sama pihaknya menyerahkan terduga pelaku dan seluruh barang bukti kepada Polres Nunukan sebagai leading sector penanganan kasus narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antar seluruh stakeholder terkait dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman peredaran narkoba,” ungkapnya.






